Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa
Indonesia.
·
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan
ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan
mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep
Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok
atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap,
kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil
pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti
bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah
pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan
bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa;
kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila,
namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar
Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum
pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI
No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945adalah dasar negara dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara”.
2) Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang
tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaituKetuhanan Yang Maha Esa; kemanusia
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat
Sebagai Dasar Negara
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami
konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat
mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan alasan sebagai berikut.
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan
pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka
ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam
satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa
adanya.
2) Pancasila memberikan
jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, denganmenjunjung tinggi dan menghargai
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara
berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal
ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila
Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan
jaminan berlangsungnya
demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang
adil dan sejahtera sesuai dengan
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan
tersebut.
c. Dasar Negara Pancasila
Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi
sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan
perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila.
Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau
tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan
mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar
negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan,
untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Pancasila
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
|
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatah
yang sering kita dengar yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”, yang berarti “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung makna bahwa jika kita ingin
sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan kerja keras dan usaha tanpa
kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah
tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang,
maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang oleh Bung Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan
diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka
dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara,
bahkan dunia sehingga disebutWelstanscahuung.
Jerman pada masa Hitler mengangkat National-SozialistischeWelstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia PancasilaWelstanscahuung.
Karena
nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari
nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka
sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan
dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta
menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain,
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila
Pancasila.
Adapun
nilai-nilai yang terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia di
seantero bumi nusantara adalah sebabagai berikut :
No
|
Nilai-nilai
|
U r a i a n
|
Keterangan
|
1.
|
Kedamaian
|
Merupakan situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik
dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang
berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang sehingga menimbulkan
keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan
oleh manusia dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan.
|
Hal ini akan dapat terwujud bila segala unsur yang
terlibat da-lam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
|
2.
|
Keimanan
|
Adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan
adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan
keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta.
|
Bahwa apapun yang terjadi di dunia adalah atas
kehendak-Nya, dan manusia wajib me-nerima dengan ikhlas.
|
3.
|
Ketaqwaan
|
Merupakan suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela
kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan memathi segala perintah-Nya
serta menjauhi segala larangan-Nya.
|
Manusia diciptakan Tuhan adalah sama, yang berbeda adalah
kadar iman dan ketaqwaannya.
|
4.
|
Keadilan
|
Suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala
permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya
secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukannya.
|
Sikap saling menghor-mati dan menghargai sesama, telah
lama berkembang di masya-rakat.
|
5.
|
Kesetaraan
|
Adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia
tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budya dan
lain-lain.
|
Setiap orang diperlaku-kan sama dan mempe-roleh kesempatan
yang sama, sesuai potensi masing-masing.
|
6.
|
Keselarasan
|
Adalah keadaan yang menggambarkan keteratu-ran, ketertiban
dan ketaatan karena setiap makh-luk melaksanakan peran dan fungsinya secara
tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai.
Masing-masing ada kesadaran untuk memahami lingkungan sekitar sehingga
terasa suasana nikmat dan damai.
|
Demi menuju keselara-san hidup, maka dalam berhubungan
dengan orang lain telah dikem-bangkan sikap dan perilaku “pengendalian diri”.
|
7.
|
Keberadaban
|
Merupakan keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam
kehidupan bersama ber-pegang pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa.
|
Beradab adalah apabila nilai-nilai Pancasila
direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
|
8.
|
Persatuan dan Kesatuan
|
Adalah keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa
Indonesia yang terdiri atas keberanekaragam komponen, namun mampu membentuk
suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian
integral dalam satu sistem kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
|
Keanekaragaman bang-sa Indonesia telah ter-patri dalam
bingkai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
|
9.
|
Mufakat
|
Adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan
bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah
harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.
|
Suatu keputusan de-ngan musyawarah mu-fakat akan
memberikan kepuasan di banyak pihak.
|
10.
|
Kebijaksanaan
|
Adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah
rasa yang bersumber dari hari nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan
dan keutamaan.
|
Dengan kebijaksanaan, ada keadilan dan keten-teraman hidup
yang dirasakan masyarakat.
|
11.
|
Kesejahteraan
|
Adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhi-nya tuntutan
kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah sehingga
terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia.
|
Ketenteraman dapat terwujud dengan kerja keras, jujur dan
ber-tanggung jawab.
|
·
Pancasila
Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat.Prof. Dr. Roland Peanok dalam
bukunya Democratic
Political Theory, memberi makna ligatur sebagai
“ikatan budaya” atau cultutal
bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan
budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena
paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan
kesatuan masyarakat. Misalnya adanya kebiasan “membangun rumah dengan gotong royong” pada masyarakat tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan
sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masyarakat
menyadari, memahami dan meyakini tujuan kebiasaan tersebut, maka
selanjutnya mau menerapkannya dalam kehidupan sehar-hari dengan sukarela dan
“legowo”.
Pancasila
sebagai lagatur bangsa Indonesia, karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu
memenuhi kriteria :
1.
memiliki daya ikat bangsa yang mampu
menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
2.
nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
Dengan
demikian, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan denominator
dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memiliki
daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh,
sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan denominator dari berbagai agama dan
berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat
memiliki kewajiban untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya sesuai dengan agama
dan kepercayaannya. Hal ini ternyata dapat diterima baik oleh masyarakat,
sehingga memiliki daya rekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam
agama dan kepercayaan yang berbeda dan tersebar di seluruh Indonesia.
·
Pancasila
Jati Diri Bangsa Indonesia.
The founding fathers pada
waktu merancang berdirinya negara kesatuan republik Indonesia membahas dasar
negara yang akan didirikan. Setelah dicapai kesepakatan Pancasila yang
merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta
merupakan living
reality, maka Pancasila sekaligus merupakan
jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang
berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep,
prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan
statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan
dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jatidiri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang
bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa lain.
Sekarang
dan dimasa-masa yang akan datang, perlu bagi kita semua untuk terus berupaya
bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jatidiri bangsa di tengah-tengah
perubahan era globalisasi yang cenderang mampu menembus sekat-sekat antar
budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, hanya dengan mengimplementasikan nilai-nilai
Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang mampu memperkokoh dan
melestarikan jati diri bangsa dan tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia
yang sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
·
Pengertian
Ideologi
Kata idelogi berasal dari bahasa Latin (idea ; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos ; ilmu). Istilah ini berasal dari filsuf Perancis A. Destult
de Tracy(1801) yang mempelajari berbagai
gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas
sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa serta segala upaya, lebih-lebih di
bidang politik. Pengertian ideologi juga diartikan sebagai falfasah hidup maupun pandangan dunia ( dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung).
Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan
politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti
kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini
beberapa pengertian tentang ideologi :
a. A. Destult
de Tracy
Ideologi merupakan bagian dari filsafat yang merupakan ilmu
yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik, dan
sebagainya.
b. Labaratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta
pedoman dan metode melaksanakan / mewujudkannya.
c. Kamus Ilmiah Populer
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu
sistem politik, faham kepercayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, ideologi
Islam, dan lain-lain).
d. Moerdiono
Ideologi adalah merupakan kompleks pengetahuan dan nilai,
yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengelolanya.
e. Ensyclopedia International
Ideologi adalah “system of ideas,belief, and attitudes which underlie the way
of live in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara
hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat khusus.
f. Prof. Padmo Wahyono, SH.
Ideologi diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa,
falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan
akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan
stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak
menuju ke yang dicita-citakan.
g. Dr. Alfian
Ideologi
adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang
bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil,
mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas, hal yang harus
difahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja,
hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi
penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat ke-khas-an suatu ideologi, maka dapat saja tidak dimengerti oleh
kelompok lain yang tidak mau menerima, dan tidak jarang pula suatu ideologi
menjadi beku, kaku dan tidak berubah serta menuntut pada pengikutnya untuk
patuh terhadap ajarannya.
Mengapa
di era globalisasi ini bangsa Indonesia harus berpegang kokoh pada jati diri
bangsa?
Jawaban Terbaik -
Dipilih oleh Suara Terbanyak
karena indonesia dahulu adalah
bangsa yang maju
jadi kalau kita goyang dan tidak berpegang kokoh pada
nilai nilai luhur kebangsaan dan juga tidak
berpengang kokoh pada jati diri bangsa
maka bangsa kita ini sedikit dikit akan hancur
lihat saja budaya budaya kita kalau
kita memegang kokoh nilai kebangsaan dan jati diri bangsa
tak mungkin diambil Negara lain
jadi kalau kita goyang dan tidak berpegang kokoh pada
nilai nilai luhur kebangsaan dan juga tidak
berpengang kokoh pada jati diri bangsa
maka bangsa kita ini sedikit dikit akan hancur
lihat saja budaya budaya kita kalau
kita memegang kokoh nilai kebangsaan dan jati diri bangsa
tak mungkin diambil Negara lain
- Jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya
Benarkah
nilai2 Pancasila telah menjadi living reality dlm khidupan masyarakat Indonesia?
Mengapa?
Jawaban Terbaik
Benar.
Bung Karno [yang pernah mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari UGM] pernah menyatakan di Surabaya bahwa Pancasila itu digali dari Bumi Pertiwi, yang sebelumnya sempat terpendam oleh Kolonialisme dan Imperialisme. Dengan demikian, nyatalah bila nilai-nilai Pancasila itu BUKAN PEMIKIRAN BELAKA YANG BERADA DI AWANG-AWANG, namun berasal dari living reality.
Pertanyaannya adalah: Mengapa nilai-nilai yang nyata dari Bumi Pertiwi justru diabaikan oleh kebanyakan warga negara Indonesia pada saat ini. Barangsiapa mengabaikan Bumi Pertiwi, maka dia akan diabaikan oleh Bumi Pertiwi.
Bung Karno [yang pernah mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari UGM] pernah menyatakan di Surabaya bahwa Pancasila itu digali dari Bumi Pertiwi, yang sebelumnya sempat terpendam oleh Kolonialisme dan Imperialisme. Dengan demikian, nyatalah bila nilai-nilai Pancasila itu BUKAN PEMIKIRAN BELAKA YANG BERADA DI AWANG-AWANG, namun berasal dari living reality.
Pertanyaannya adalah: Mengapa nilai-nilai yang nyata dari Bumi Pertiwi justru diabaikan oleh kebanyakan warga negara Indonesia pada saat ini. Barangsiapa mengabaikan Bumi Pertiwi, maka dia akan diabaikan oleh Bumi Pertiwi.
Contoh kegiatan"nya
sila ke-1 : melakukan sholat dimasjid bagi umat beragama islam
sila ke-2 : menjenguk orang sakit
sila ke-3 : gotong royong
sila ke-4 : bermusyawarah
sila ke-5 : membantu orang yang membutuhkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar