selamat datang di blog saya
walaupun tak banyak yang saya tulis/terbitkan smoga dapat meghibur,, stelah baca jnga lupa kritik sarannya + coment
terimakasihhhhhhh.............

Jumat, 06 September 2013

Pancasila

Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
·         Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1)      Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaituKetuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, denganmenjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
c. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan  penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut ini.

 Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatah yang sering kita dengar yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”, yang berarti “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung makna bahwa jika kita ingin sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang oleh Bung Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara, bahkan dunia sehingga disebutWelstanscahuung. Jerman pada masa Hitler mengangkat National-SozialistischeWelstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia PancasilaWelstanscahuung.
Karena nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia di seantero bumi nusantara adalah sebabagai berikut :
No
Nilai-nilai
U r a i a n
Keterangan
1.
Kedamaian
Merupakan situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan.
Hal ini akan dapat terwujud bila segala unsur yang terlibat da-lam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
2.
Keimanan
Adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta.
Bahwa apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib me-nerima dengan ikhlas.
3.
Ketaqwaan
Merupakan suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan memathi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.
Manusia diciptakan Tuhan adalah sama, yang berbeda adalah kadar iman dan ketaqwaannya.
4.
Keadilan
Suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukannya.
Sikap saling menghor-mati dan menghargai sesama, telah lama berkembang di masya-rakat.
5.
Kesetaraan
Adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budya dan lain-lain.
Setiap orang diperlaku-kan sama dan mempe-roleh kesempatan yang sama, sesuai potensi masing-masing.
6.
Keselarasan
Adalah keadaan yang menggambarkan keteratu-ran, ketertiban dan ketaatan karena setiap makh-luk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Masing-masing ada kesadaran untuk  memahami lingkungan sekitar sehingga terasa suasana nikmat dan damai.
Demi menuju keselara-san hidup, maka dalam berhubungan dengan orang lain telah dikem-bangkan sikap dan perilaku “pengendalian diri”.
7.
Keberadaban
Merupakan keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama ber-pegang pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa.
Beradab adalah apabila nilai-nilai Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
8.
Persatuan dan Kesatuan
Adalah keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas keberanekaragam komponen, namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Keanekaragaman bang-sa Indonesia telah ter-patri dalam bingkai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
9.
Mufakat
Adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.
Suatu keputusan de-ngan musyawarah mu-fakat akan memberikan kepuasan di banyak pihak.
10.
Kebijaksanaan
Adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hari nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan.
Dengan kebijaksanaan, ada keadilan dan keten-teraman hidup yang dirasakan masyarakat.
11.
Kesejahteraan
Adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhi-nya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia.
Ketenteraman dapat terwujud dengan kerja keras, jujur dan ber-tanggung jawab.
·         Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat.Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic Political Theory, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat. Misalnya adanya kebiasan “membangun rumah dengan gotong royong” pada masyarakat tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masyarakat menyadari, memahami dan meyakini  tujuan kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mau menerapkannya dalam kehidupan sehar-hari dengan sukarela dan “legowo”.
Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu memenuhi kriteria :
1.     memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
2.     nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
Dengan demikian, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memiliki daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan denominator dari berbagai agama dan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini ternyata dapat diterima baik oleh masyarakat, sehingga memiliki daya rekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaan yang berbeda dan tersebar di seluruh Indonesia.
·         Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia.
The founding fathers pada waktu merancang berdirinya negara kesatuan republik Indonesia membahas dasar negara yang akan didirikan. Setelah dicapai kesepakatan Pancasila yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta merupakan living reality, maka Pancasila sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jatidiri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, perlu bagi kita semua untuk terus berupaya bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jatidiri bangsa di tengah-tengah perubahan era globalisasi yang cenderang mampu menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, hanya dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang mampu memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa dan tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia yang sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.

Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
·         Pengertian Ideologi
Kata idelogi berasal dari bahasa Latin (idea ; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos ; ilmu). Istilah ini berasal dari filsuf Perancis A. Destult de Tracy(1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa serta segala upaya, lebih-lebih di bidang politik. Pengertian ideologi juga diartikan sebagai falfasah hidup maupun pandangan dunia ( dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung).
Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian tentang ideologi :
a. A. Destult de Tracy
Ideologi merupakan bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik, dan sebagainya.
b. Labaratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan / mewujudkannya.
c. Kamus Ilmiah Populer
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, faham kepercayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, ideologi Islam, dan lain-lain).
d. Moerdiono
Ideologi adalah merupakan kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
e. Ensyclopedia International
Ideologi adalah “system of ideas,belief, and attitudes which underlie the way of live in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat khusus.
f. Prof. Padmo Wahyono, SH.
Ideologi diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju ke yang dicita-citakan.
g. Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas, hal yang harus difahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat ke-khas-an suatu ideologi, maka dapat saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerima, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku dan tidak berubah serta menuntut pada pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.

Mengapa di era globalisasi ini bangsa Indonesia harus berpegang kokoh pada jati diri bangsa?


Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Suara Terbanyak
karena indonesia dahulu adalah bangsa yang maju 
jadi kalau kita goyang dan tidak berpegang kokoh pada
 
nilai nilai luhur kebangsaan dan juga tidak
 
berpengang kokoh pada jati diri bangsa
 
maka bangsa kita ini sedikit dikit akan hancur
 
lihat saja budaya budaya kita kalau
 
kita memegang kokoh nilai kebangsaan dan jati diri bangsa
 
tak mungkin diambil Negara lain

  • Jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya
Benarkah nilai2 Pancasila telah menjadi living reality dlm khidupan masyarakat Indonesia? Mengapa?
Jawaban Terbaik 
Benar. 

Bung Karno [yang pernah mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari UGM] pernah menyatakan di Surabaya bahwa Pancasila itu digali dari Bumi Pertiwi, yang sebelumnya sempat terpendam oleh Kolonialisme dan Imperialisme. Dengan demikian, nyatalah bila nilai-nilai Pancasila itu BUKAN PEMIKIRAN BELAKA YANG BERADA DI AWANG-AWANG, namun berasal dari living reality.
 

Pertanyaannya adalah: Mengapa nilai-nilai yang nyata dari Bumi Pertiwi justru diabaikan oleh kebanyakan warga negara Indonesia pada saat ini. Barangsiapa mengabaikan Bumi Pertiwi, maka dia akan diabaikan oleh Bumi Pertiwi.



Contoh kegiatan"nya
sila ke-1 : melakukan sholat dimasjid bagi umat beragama islam
sila ke-2 : menjenguk orang sakit
sila ke-3 : gotong royong
sila ke-4 : bermusyawarah
sila ke-5 : membantu orang yang membutuhkan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar